MEDAN - Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH, Sik dan Kasubdit Renakta mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perdagangan orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Kamis (13/1/2022) Pukul 17:00 Wib.
Konferensi pers ini adalah bagian dari pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Batubara yang di back up full oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terkait beberapa waktu yang lalu adanya musibah kapal yang diduga membawa pekerja migran Indonesia mengalami kecelakaan.
DirKrimum Poldasu menjelaskan saat paparan bahwa dalam proses pengungkapannya Polres Batubara berhasil mengamankan delapan orang pelaku.
"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini terkait adanya musibah tenggelamnya kapal yang mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Malaysia, " sebutnya.
Baca juga:
Kapolres Binjai Laksanakan Vaksin Booster
|
kejadian tersebut pada tanggal 22 Desember 2021, pukul 22:00 Wib, para PMI tersebut diangkut dengan satu kapal besar dengan jumlah 124 orang + 6 Anak Buah Kapal (ABK), namun pada saat masih di perairan Sumatera Utara, Kapal tersebut mengalami kerusakan.
Mengetahui itu, kapal langsung kembali lagi ke wilayah batubara, di darat telah disiapkan dua kapal kecil dengan ukuran panjang 14 meter dan 14, 5 meter, setelah mengganti kapal dengan ukuran lebih kecil, kapal yang berukuran 14 meter mengalami musibah.
"Setelah dipindahkan, ada sekitar 16 orang yang tidak melanjutkan pergi ke Malaysia, " sambung Tatan.
Diceritakan kronologisnya bermula pada pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2021, sekitar pukul 22:00 Wib, kapal dengan ukuran besar bergerak menuju ke wilayah perairan Malaysia, kemudian tanggal 24 Desember 2021, sekitar pukul 07:00 Wib, kapal tersebut sampai di perairan Batubara sedang menunggu jemputan dari kapal nelayan yang mungkin sudah dikomunikasikan oleh para pelaku untuk memindahkan para pekerja migran ke kapal yang akan menjemput tersebut.
Namun dari pukul 07:00 Wib sampai pukul 23:00 Wib, mobil jemputan tersebut tidak juga datang, Keesokan harinya pekerja migran berangkat pada pukul 19:00 Wib, diketahui bahwa pukul 23:00 Wib telah terjadi musibah, kapal kayu yang panjangnya 14 m itu tengelam.
lebih kurang 31 orang termasuk 3 ABK dapat diselamatkan oleh kapal nelayan Malaysia, kemudian kapal nelayan Malaysia membawa ke Indonesia bertemu dengan nelayan dari Tanjung Balai sehingga Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan awak kapal yang selamat tersebut dipindahkan ke kapal nelayan dari wilayah Tanjung Balai dibawa ke wilayah perairan, kemudian disambut atau diterima oleh para tersangka yang sudah diamankan ini.
Polres Batubara bersama Ditreskrimum telah melakukan penangkapan terhadap 8 tersangka, kemudian ada empat tersangka lagi yang saat ini masih dalam pengejaran, polisi mengamankan Barang bukti berupa kapal besar yang pertama kali digunakan dan kapal yang rusak itu sudah kami sita, selanjutnya kapal yang panjangnya 14, 5 meter itu juga sudah disita.
"1 (satu) buah mobil Avanza yang digunakan untuk melakukan penjemputan para PMI yang mendarat dari luar Sumatera Utara di Kualanamu, kemudian dari Kualanamu dijemput dibawa ke suatu penampungan tempat tersebut juga sudah kita lakukan police line. Jadi dua tempat penampungan yang sudah kita lakukan police line, " ungkap Tatan.
Dikesempatan yang sama, menurut keterangan pelaku, IL melarikan diri dari tebing ke Medan, lalu ke Berastagi, lanjut lagi ke Siantar, setelah itu ke laboti, dan pelariannya berakhir saat IL di Dumai.
"Saya kabur ke Tebing, Medan, setelah itu ke Berastagi, lalu ke Siantar dan laboti, " ucap IL.
IL membenarkan bahwa dirinya ditangkap di sekitar Dumai, dengan mendapatkan upah 4 juta, IL nekat melakukan pekerjaan tersebut.
Sedangkan pelaku inisial R mendapat upah paling sedikit 3 Juta dan paling banyak 8 Juta untuk mengantar para pekerja Migran tersebut.
Pelaku menyesali perbuatannya dihadapan awak media dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
Pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 10 subsider pasal 11 dari undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 junto pasal 69 subsider pasal 83 UU pasal 68 undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP pidana terkait dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun terkait dengan perlindungan pekerja migran ancaman pidana paling lama 10 tahun. (Alam)